AKTUALISASI KEPERAMUKAAN SMA NEGERI 2 SEMARAPURA

by smadara / Feb 13, 2016 / 0 comments

Seiring pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah kluster. Sekolah diwajibkan menyelenggrakan ektrakurikuler wajib yaitu pendidikan kepramukaan. Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2015.

Seiring pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah kluster. Sekolah diwajibkan menyelenggrakan ektrakurikuler wajib yaitu pendidikan kepramukaan. Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 63 tahun 2015. Ekstrakurikuler wajib berarti ektrakurikuler tersebut wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, kecuali karena hal – hal tertentu yang tidak memungkinkan peserta didik mengikutinya.

Banyak sekolah seringkali masih menerjemahkan pendidkan kepramukaan sebagai ektrakuriler pramuka, yang menggunakan seragam pramuka serta kegiatan yang berhubungan dengan pramuka, sehingga ada tekanan bagi peserta didik untuk selalu mengikuti dan menjadi anggota pramuka.

Berdasarkan permen nomer 63 tahun 2015, implementasi pendidikan kepramukaan nantinya berbeda dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Kegiatan Kepramukaan adalah salah satu kegiatan sebagai aplikasi dari konsep-konsep mata pelajaran.

SMAN 2 Semarapura sudah melaksanakan aktualisasi tersebut terhitung tanggal 30/1/16. Aktualisasi kepramukaan ini diwajibkan agar dilaksanakan di luar kelas sesuai jadwal yaitu setiap hari sabtu setiap minggunya. Diharapkan agar aktualisasi ini dapat membentuk karakteristik siswa dan bersifat menyenangkan, sehingga siswa tidak merasa terbebani dengan adanya kegiatan ini. Kegiatan ini setiap pelaksanaannya didampingi oleh semua guru dan para siswa pramuka inti yang disesuaikan dengan jadwal yang sudah disediakan.

Karakteristik aktualisasi pendidikan kepramukaan

  • Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
  • Dilaksanakan selama 120 menit.
  • Dikembangkan dari muatan-muatan pembelajaran yang terdapat dalam Kompetensi Dasar mata pelajaran.
  • Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina.
  • Pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan bersamaan dengan kepramukaan model reguler.
  • Tidak diharuskan menggunakan seragam pramuka.

Tujuan model aktualisasi kepramukaan adalah

  • Pengenalan Pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
  • Media Aktualisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
  • Meningkatkan Kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui: Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik.